Headlines News : Info Terkini Palang Merah Indonesia Prov. Kaltim
Home » » Keanggotaan PMI

Keanggotaan PMI

Written By PMI Prov. Kaltim on Senin, 01 Oktober 2012 | 04.58


Menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI yang disebut Anggota Palang Merah Indonesia (PMI) adalah siapapun tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, golongan, warna kulit, jenis kelamin, bahasa dan pandanan politik. Anggota PMI terdiri dari:
·         Anggota Remaja, usia 10 - 20 tahun yang dihimpun di dalam wadah Palang Merah Remaja (PMR).
·         Anggota Biasa, usia 20 tahun ke-atas dan dapat menjadi anggota Korps Sukarela (KSR) dan Tenaga Sukarela (TSR).
·         Anggota Luar Biasa, adalah warga negara bukan Indonesia (WNA) yang berjasa kepada PMI).
·         Anggota Kehormatan, adalah Warga Negara Indonesia yang diangkat dengan Surat Keputusan Pengurus Pusat berdasarkan jasa-jasanya kepada PMI.
·         Mengenai aturan mengenai keanggotaan secara rinci tersebut diatur pula di dalam Anggaran Rumah Tangga PMI Bab VI sebagai berikut:
Share this article :

0 komentar :

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | pmi.kaltim | Depkominfo
Copyright © 2011. PALANG MERAH INDONESIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by pmi.kaltim
Proudly powered by Blogger