Menurut
ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI yang disebut
Anggota Palang Merah Indonesia (PMI) adalah siapapun tanpa membedakan agama,
bangsa, suku bangsa, golongan, warna kulit, jenis kelamin, bahasa dan pandanan
politik. Anggota PMI terdiri dari:
·
Anggota
Remaja, usia 10 - 20 tahun yang dihimpun di dalam wadah Palang Merah Remaja
(PMR).
·
Anggota
Biasa, usia 20 tahun ke-atas dan dapat menjadi anggota Korps Sukarela (KSR) dan
Tenaga Sukarela (TSR).
·
Anggota
Luar Biasa, adalah warga negara bukan Indonesia (WNA) yang berjasa kepada PMI).
·
Anggota
Kehormatan, adalah Warga Negara Indonesia yang diangkat dengan Surat Keputusan
Pengurus Pusat berdasarkan jasa-jasanya kepada PMI.
·
Mengenai
aturan mengenai keanggotaan secara rinci tersebut diatur pula di dalam Anggaran
Rumah Tangga PMI Bab VI sebagai berikut:
0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !