MANUAL PELATIHAN TMS/RFL KSR PMI DASAR
I. SITUASI DIMANA KEGIATAN TRACING
DIBUTUHKAN
”Seorang kopral muda, berumur
kira-kira duapuluh tahun, dengan roman mukanya yang halus, terkena peluru di
sebelah kiri tubuhnya. Sudah tidak ada
harapan baginya, dan ia menyadari keadaannya.
Setelah saya menolongnya untuk minum, dia mengucapkan terima kasih dan
berkata sambil menangis; ”Oh, seandainya Tuan dapat menulis sepucuk surat
kepada Ayah saya untuk menghibur Ibu saya!”.
Saya mencatat alamat orang tuanya dan sesaat kemudian dia meninggal.
Orang tuanya tinggal
di (....) di Lyons (Perancis), dan pemuda tersebut, yang terdaftar sebagai
tentara sukarelawan adalah satu-satunya putra mereka. Kecuali berita yang saya sampaikan, mereka
tidak menerima kabar lainnya, namanya terdapat di daftar orang yang
dilaporkan’hilang’ ”
Kutipan ini diambil dari
buku berjudul ”Kenangan dari Solferino” yang ditulis oleh Henry Dunant. Buku itu menceriterakan pengalamannya waktu
ia membantu korban-korban akibat pertempuran di Solferino pada tahun 1859.
Orang yang menjadi korban perang/bencana dapat mengalami dua macam
penderitaan, yang sama beratnya karena dapat menghancurkan kehidupan
manusia. Kedua jenis penderitaan itu
adalah, penderitaan jasmani, apabila seorang diserang sakit atau terkena luka
dan penderitaan mental, apabila seorang terputus hubungan dengan orang-orang
yang dicintainya.
Penderitaan fisik dan kerugian
materiil mendapat perhatian utama dalam program bantuan dan operasi medis. Kebutuhan tersebut paling darurat untuk
dipenuhi. Namun disamping itu, masih
perlu mengobati luka-luka psikis yang seringkali membutuhkan waktu lebih lama
sampai bisa sembuh, bahkan lama setelah konflik berakhir.
Ketidakpastian tentang keberadaan sanak saudara menyebabkan kecemasan,
keraguan bahkan ketakutan. Satu-satunya cara untuk meringankan beban psikis
yang diakibatkan oleh ketidakpastian tersebut dengan cara memberikan informasi
yang jelas, relevan dan akurat.
II. SITUASI PENYEBAB TERPUTUSNYA KOMUNIKASI
Pelayanan Pencarian dan Penyampaian Berita Palang Merah (Red Cross
Message/RCM) dibutuhkan setiap kali komunikasi antara anggota keluarga
terputus. Kasus seperti ini dapat
terjadi sehubungan dengan berbagai macam situasi. Jadi sebagai akibat terputusnya komunikasi,
penderitaan mental dapat timbul dalam berbagai macam konteks yang berbeda
misalnya;
- Seorang istri yang tidak
mengetahui nasib dari suaminya, setelah terjadinya konflik diwilayah
terdekat dimana suaminya tinggal.
- Seorang ayah yang tidak tahu
tentang keberadaan istri dan anaknya.
Pada waktu dia di kantor, rumahnya tertelan tanah longsor dan dia
tidak tahu apakah keluarganya sempat menyelamatkan diri atau sudah menjadi
korban bencana tersebut.
- Siapa saja di suatu negara yang
punya keluarga di negara lain, dimana secara tiba-tiba perang pecah dan
mengakibatkan semua saluran komunikasi biasa menjadi terputus.
- Seorang tawanan perang yang
mengalami penderitaan psikis, karena tidak dimungkinkan untuk berhubungan
dengan keluarganya.
Berbagai macam situasi tersebut dapat dibagikan dalam beberapa kategori
sebagai berikut ini;
·
Pertikaian bersenjata
·
Kekacauan/ketegangan
dalam negeri
·
Bencana alam
·
Kasus sosial
III. Dasar Hukum RFL
Pemulihan Hubungan Keluarga (Restoring Family Link/RFL) diantara anggota
keluarga yang terpisah akibat konflik dan bencana adalah salah satu kegiatan
yang telah lama dibentuk oleh ICRC dan Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit
Merah Nasional. Untuk memulihkan hubungan
keluarga, Komite Internasional Palang Merah/ International Committee of the Red
Cross/ICRC bekerjasama dengan Perhimpunan Nasional di seluruh dunia.
Pemulihan Hubungan Keluarga (RFL) dan pencarian orang-orang hilang
disebutkan dalam Hukum Perikemanusiaan Internasional (Konvensi Jenewa 1949)
isinya diantaranya;
1.1
·
Pihak-pihak yang terlibat dalam konflik
harus memberikan informasi yang
terperinci menyangkut orang-orang terluka dan anggota dari angkatan bersenjata
yang sakit dan mereka yang terbunuh dalam tugas ke Biro Informasi Nasional yang didirikan oleh masing-masing pihak,
selanjutnya harus diteruskan kepada Badan Pusat Pencarian (CTA) ICRC (Konvensi
Jenewa pertama pasal 15, 16 dan Konvensi Jenewa kedua pasal 18, 19)
·
Begitu ditangkap, seorang tawanan perang
(POW) berhak untuk mengirim kartu penahanan kepada keluarganya dan ke Badan
Pusat Pencarian (CTA) (konvensi Jenewa ketiga pasal 70)
·
Orang-orang sipil mempunyai hak untuk
mengirim dan menerima berita keluarga, pertukaran ini dibantu oleh Badan Pusat
Pencarian (CTA) bilamana pelayanan kantor pos umum tidak berfungsi (Konvensi
Jenewa keempat pasal 25)
·
Segera setelah penahanan, orang-orang sipil
mempunyai hak untuk mengirim kartu
penahanan kepada keluarganya dan CTA (Konvensi Jenewa keempat pasal 106)
·
Kedua belah pihak yang bertikai harus memudahkan
permohonan para anggota keluarga untuk memulihkan hubungan satu sama lain dan
mencoba untuk mempersatukan mereka (Konvensi Jenewa keempat pasal 26)
·
Para keluarga mempunyai hak untuk diberitahu
tentang nasib dari anggota keluarganya yang hilang dan pada pihak yang bertikai
harus mencari anggota keluarga yang dilaporkan hilang (Protokol Tambahan I
pasal 32)
·
Negara-negara harus memudahkan penyatuan
para anggota keluarga yang terpisah
karena pertikaian bersenjata
dalam setiap kemungkinan, dan mengundang
organisasi kemanusiaan melakukan
tugas ini (Protokol Tambahan I pasal 74)
1.2
1.3
Badan Pusat Pencarian (Central Tracing
Agency/CTA) adalah sebuah divisi di Markas Besar ICRC di Jenewa, Switzerland.
Tugas utamanya adalah:
- Untuk mengsupervisi dan
memberi petunjuk tujuan ICRC untuk
memulihkan hubungan keluarga yang hilang akibat konflik atau kekerasan
internal
- Untuk memberi kontribusi
kepada Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang ingin
mengadakan pelayanan tracing
- Untuk bertindak sebagai
penasehat tehnik kepada Perhimpunan Nasional melalui delegasi ICRC di
lapangan
1.4
CTA dimulai pada tahun 1870 bersamaan dengan
perang Franco-Prussia, dan sudah beroperasi di semua konflik besar di seluruh
dunia.
1.5
CTA bertujuan untuk:
·
Memulihkan dan mempertahankan hubungan
keluarga
·
Mengabungkan kembali keluarga yang terpisah
·
Mendapatkan apa yang telah terjadi terhadap
para tahanan dan orang-orang yang dilaporkan hilang
1.6
1.7
CTA melaksanakan ini melalui:
·
Menerima berita dari wilayah konflik dan
mengorganisir pertukaran berita keluarga
·
Mencari orang-orang yang hilang
·
Mengklarifikasi nasib dari mereka yang
dilaporkan hilang
·
Registrasi individu
·
Melindungi anak-anak di bawah umur dan
orang-orang rentan lainnya
·
Mempersatukan keluarga
V. TRACING &
MAILING SERVICE (TMS/RFL) PMI
1.8
1.9
TMS PMI didirikan pada tahun 1979 untuk
membantu pengungsi Vietnam yang datang ke Indonesia dengan jumlah yang terus
meningkat sejak Mei 1975 yang ditempatkan pemerintah di Pulau Galang –
Kepulauan Riau.
1.10
Dalam prakteknya TMS PMI bekerjasama dengan
ICRC memberikan kegiatan tracing
dan memudahkan pertukaran surat-menyurat
antara para penggungsi dan anggota keluarganya.
1.11
Setelah itu kejadian demi kejadian di Indonesia TMS turut
aktif dalam membantu korban yang membutuhkan, seperti;
1.12 Perang Teluk
1.13
Selama perang Teluk pada tahun 1991, PMI
bekerjasama dengan Perhimpunan Bulan Sabit
Merah di Arab Saudi untuk memudahkan pertukaran lebih dari 7.000 Berita
Keluarga Palang Merah (RCM) antara para pekerja Indonesia di Arab Saudi dan
keluarganya di Indonesia.
1.14
1.15 Gempa Bumi di Flores
1.16
Setelah
gempa bumi dasyat mengguncang Maumere Flores pada tahun 1992, para
relawan TMS PMI melakukan tracing bagi orang-orang yang dilaporkan hilang yang diyakini mereka adalah korban bencana.
TMS juga mengadakan pertukaran berita keluarga.
1.17 Konflik Internal di Ambon, Maluku Utara dan Kalimantan Barat
1.18
Setelah konflik terjadi di wilayah tersebut,
ICRC dan PMI bekerjasama untuk mengakses keperluan tracing bagi orang-orang
lokal. PMI Pusat memberikan dukungan dan
menghimbau PMI Daerah dan Cabang untuk menjawab keperluan yang timbul.
Untuk Ambon dan Maluku Utara karena jaringan pos tidak berfungsi, RCM yang dikirim ke PMI Daerah dan Cabang
disampaikan melalui kantor PMI Pusat yang bekerjasama dengan perwakilan ICRC
yang bertugas di Ambon dan Maluku Utara.
1.19
1.20 Timor-Timur
1.21
Sejak tahun 1975, TMS sudah aktif dalam
pembagian RCM untuk masyarakat Timor-Timur. Konflik di Timor-Timur menyebabkan
perpisahan antara ribuan keluarga. Pada tahun 1999, setelah referendum untuk
kemerdekaan yang diakhiri konflik juga menyebabkan banyak orang dari wilayah
itu untuk meninggalkan tempatnya dan pergi ke Timor Barat (NTT) dan wilayah
lain di Indonesia. Dalam kerjasamanya
dengan ICRC, sebuah kantor TMS PMI dibuka di Kupang dan Atambua, Timor Barat,
untuk membantu ribuan pengungsi Timor-Timur.
Hingga saat ini, ICRC dan PMI masih melanjutkan kegiatannya dalam
pertukaran berita keluarga diantara orang-orang di Timor-Timur dan di
Indonesia.
1.22
1.23 Kejadian Bom di Bali
1.24
Segera setelah kejadian bom di Bali pada
tanggal 12 Oktober 2002 di Bar Pady dan Sari Club di Kuta Legian, sebuah tim
dari PMI Pusat dan ICRC Jakarta ditugaskan ke Bali untuk mengkoordinir tarcing
para korban khususnya warga negara Indonesia yang dilaporkan hilang. Dalam
menjawab insiden ini merupakan sebuah pengalaman bagi TMS PMI.
Sampai kepada
kejadian yang baru-baru ini terjadi seperti; tsunami NAD, Sumatra Utara,
Yogyakarta, Jawa Tengah dan Pangandaran.
Tugas Utama TMS
adalah;
- Mendata, memproses dan menyampaikan
data untuk identifikasi
- Menyampaikan Berita Palang
Merah/RCM
- Melakukan pencarian orang
hilang
- Penyatuan keluarga
- Mendapatkan surat-surat
resmi/penting yang dapat digunakan untuk mendapatkan pension, pelayanan
kesehatan, dsb.
VI. BERITA PALANG MERAH/RCM
Dalam situasi
konflik, pergolakan politik dan bencana, pelayanan pos dan komunikasi telepon
seringkali terganggu. Hal ini berarti hubungan normal antara
anggota keluarga dan kerabat dekat kemungkinan terganggu. Palang Merah bertugas untuk memperkenankan
tukar menukar berita keluarga agar diadakan kembali atau diteruskan apabila
jalur komunikasi tersebut terganggu oleh keadaan selama masa-masa konflik,
pergolakan politik atau bencana. Palang Merah menggunakan Berita Palang Merah
(Red Cross Message/RCM) sebagai alat untuk memulihkan kontak antara anggota
keluarga yang terpisah.
Apa itu Berita Palang Merah/RCM?
Berita Palang Merah/RCM adalah merupakan jaringan komunikasi alternatif
yang dikirim melalui jaringan Palang Merah dalam bentuk surat terbuka yang
ditulis dalam formulir standar Palang Merah dan hanya memuat berita mengenai
keluarga.
Formulir standar Palang Merah terdiri dari dua halaman; halaman pertama
untuk pengirim menulis berita dan halaman kedua untuk penerima membalas
berita. Apabila si penerima
menginginkan halaman pertama untuk disimpan karena isi berita/pesan-pesan dan
alamatnya maka halaman pertama boleh disobek dan penerima dapat membalas pada
halaman kedua.
Formulir Berita Palang
Merah terbatas kepada;
·
Nama dan alamat lengkap
dari pengirim maupun penerima
·
Terbatas pada berita
pribadi atau berita keluarga, tidak berbau politik, ekonomi, militer, diskriminasi
dan kata-kata penghinaan.
·
Teks berita sebatas
kolom yang tersedia dalam formulir
·
Format surat terbuka,
memudahkan untuk dibaca dan disensor.
·
Dikirim hanya melalui
jaringan Gerakan Palang Merah, yaitu ICRC dan Perhimpunan Nasional (PMI Pusat,
PMI Daerah dan PMI Cabang)
·
RCM tidak dapat
dipergunakan di luar Gerakan Palang Merah
Kriteria Berita Palang Merah/RCM;
·
Apakah ada hubungan
keluarga antara pengirim dan penerima (contoh; antara ayah, ibu, anak, kakak,
adik, nenek, kakek)
·
Apakah alamat pengirim
dan penerima cukup agar berita dapat terkirim
·
Apakah RCM hanya memuat
berita keluarga (berita keadaan kesehatan, kelahiran, kematian, pernikahan
sdb.)
·
Apakah Palang Merah ada
akses memasuki wilayah dimana alamat penerima berada
Bagaimana Berita Palang Merah/RCM disampaikan;
Seperti bantuan
PMI lainnya RCM juga harus disampaikan langsung kepada penerima oleh petugas
TMS PMI/relawan PMI dan diharapkan mendapatkan balasan/jawaban dari penerima
pada waktu menyerahkan RCM tersebut. Berita-berita
yang sensitiv seperti; berita kematian, perceraian dsb. Harus disampaikan
dengan hati-hati.
Dalam hal
mencari penerima petugas TMS/relawan PMI dapat saja;
- Menghubungi para tetangga,
pengurus RT/RW, tetua adat atau para kepala suku
- Menempatkan daftar nama
penerima di tempat umum seperti di kamp pengungsi, posko PMI, dll. (biasanya RCM dalam jumlah banyak)
- Menyiarkan di radio setempat (biasanya
RCM dalam jumlah banyak)
Sensor;
RCM adalah
sebuah surat terbuka artinya isinya dapat dibaca oleh yang berwenang (petugas
PMI atau penguasa setempat). Petugas
TMS PMI harus bertanggungjawab atas isi RCM tersebut, untuk itu;
- Setiap RCM harus dibaca/disensor
secara perorangan dan dicap “dibaca” bagi RCM yang isinya memenuhi
kriteria.
- Berita yang tidak memenuhi
kriteria dicoret sampai tidak terbaca dan diberi paraf oleh yang membaca
- Jika semua isinya tidak
memenuhi kriteria, RCM tandai dengan “tidak memenuhi kriteria hanya berita
keluarga” dan kembalikan kepada pengirim disertai formulir RCM baru.
RCM YANG TIDAK DAPAT DISAMPAIKAN
Adakalanya RCM
tidak dapat disampaikan kepada penerima dengan alasan;
- Alamat tidak benar/tidak
lengkap
- Sialamat/penerima tidak
dikenal di alamat yang tertera pada RCM
- Penerima tidak mau menerima
RCM karena sesuatu hal
RCM tersebut harus
segera dikembalikan kepada penerima melalui PMI yang mengirim RCM tersebut
dengan salah satu alasan tersebut diatas.
VII. PERMOHONAN
PENCARIAN
1.25
Salah satu akibat yang
paling tragis dari perang dan bencana adalah perpisahan keluarga dan kehilangan
orang-orang yang dikasihi. Orang-orang tidak mempunyai tempat, mereka
meninggalkan rumah, desa dan negara mereka, mereka ditahan dan sebagian dibunuh.
Pencarian terhadap keluarga bisa berlangsung sampai bertahun-tahun, lamanya
setelah berakhirnya konflik dan bencana. HPI mengetahui lebih jelas hak para
keluarga untuk mengetahui nasib orang-orang yang dikasihi (lihat bagian “Hukum
Perikemanusiaan Internasional dan bagian “Mandat Hukum untuk Pemulihan Hubungan
Keluarga”)
1.26
1.27 Apa Itu Permohonan Tracing?
1.28
Permohonan tracing Palang Merah adalah
sebuah permohonan yang dibuat mengenai keberadaan seseorang yang dinyatakan
hilang. Suatu permohonan pencarian dapat dimulai bilamana semua
cara/metode dalam pemulihan hubungan
keluarga dinyatakan tidak berhasil , sebagai contoh, ketika sebuah RCM tidak dapat disampaikan dan telah
dikembalikan. Permohonan
pencarian dapat dibuat dalam situasi konflik, bencana atau kebutuhan
kemanusiaan lainnya.
Kriteria untuk Permohonan Pencarian
1.29
Ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan
ketika menentukan apakah sebuah permohonan pencarian dapat dimulai:
1.30
·
Apakah ada hubungan antara pemohon dan orang
yang dicari?
·
Alasan perpisahan antara pemohon dan orang
yang dicari?
·
Apakah mempunyai alamat terakhir orang yang
dicari?
·
Sudah pernah berusaha dengan cara lain?
·
Apakah mempunyai informasi yang cukup untuk
memulai permohonan pencarian?
1.31
1.32
Apakah ada hubungan antara pemohon dan orang
yang dicari?
1.33
PMI akan menyetujui sebuah permohonan
pencarian berdasarkan hubungan keluarga, sebagai berikut:
·
Keluarga dekat (ayah, ibu, suami/istri,
anak-anak kandung, saudara kandung dan sepupu)
·
Bilamana pemohon dan orang yang dicari bukan
keluarga dekat, kasusnya dapat disetujui atas dasar “kemanusiaan”
·
Dengan mengetahui hubungan keluarga antara
pemohon dan orang yang dicari akan membantu orang yang dicari untuk mengetahui
siapa si pemohon.
1.34
1.35
Alasan perpisahan antara pemohon dan orang
yang dicari?
1.36
PMI akan menyetujui permohonan pencarian
dengan alasan perpisahan yang diakibatkan oleh:
·
Perang, konflik, bencana atau alasan
kemanusiaan lainnya (seperti perpindahan penduduk besar-besaran)
·
Bilamana seseorang dapat diyakinkan bahwa ia
telah ditangkap, diculik atau dedeportasi.
1.37
Tracing tidak dapat dimulai bilamana
perpisahan dikarena perselisihan keluarga, atau orang dinyatakan hilang di luar
konflik atau situasi bencana (masalah
orang hilang dalam situasi seperti
ini adalah urusan polisi)
1.38
1.39
Apakah mempunyai alamat terakhir orang yang
dicari?
·
Pencarian tidak dapat dimulai kecuali ada
alamat terakhir dari orang yang dicari
1.40
(harus suatu tempat dimana Perhimpunan
Nasional atau ICRC dapat memulai pencarian)
·
Bilamana tidak mempunyai alamat terakhir,
suatu alamat alternatif dari teman atau keluarga dari orang yang dicari harus
disediakan, diutamakan seseorang yang terakhir berhubungan dengan orang yang
dicari
·
Untuk pencarian seseorang dengan latar
belakang militer dapat mencantumkan nama kesatuan, pangkat terakhir, NRP dan
tugas terakhir kapan dan dimana
1.41
1.42
Telah melakukan berbagai usaha dalam
pemulihan hubungan keluarga?
·
Permohonan pencarian hanya dapat dimulai
bilamana metode lainnya untuk memulihkan kontak telah terbukti gagal, sebagai
contoh, setelah sebuah RCM dikembalikan kepada pengirim, atau alamat terkini dari orang yang dicari tidak
diketahui
·
Pemohon harus menunjukan bahwa semua usaha
pribadi untuk mendapatkan orang yang dicari telah terbukti gagal, sebagai
contoh, mengirim surat kepada alamat terakhir atau menghubungi seorang teman
atau tetangga (bila memungkinkan)
1.43
1.44
Apakah mempunyai informasi yang cukup untuk
memulai permohonan pencarian?
1.45
Makin banyak rincian informasi yang
diberikan oleh pencari mengenai orang yang dicari dan keadaan yang menyebabkan
perpisahan akan makin membantu keberhasilan dalam pencarian.
1.46
Jikalau
Permohonan Pencarian tidak memenuhi salah satu kriteria (perpisahan bukan
akibat konflik/bencana), kasus tersebut dapat diakses atas dasar kemanusiaan. Dasar
Kemanusiaan adalah apabila :
·
Kasus tersebut berada
pada tingkat yang membutuhkan bantuan Palang Merah seperti, urusan kesehatan,
seperti, seseorang dalam keadaan emergensi.
· Orang tersebut
adalah hanya satu-satunya keluarga yang masih ada.
·
Faktor pemukiman
kembali dalam skala besar yang
menyababkan kehilangan kontak atau komunikasi
· Pemohon telah
berusaha dengan berbagai cara pencarian
·
Ada informasi yang
cukup untuk menyetujui kasus tersebut
Seperti kriteria
tracing, sangat penting bahwa setiap permohonan tracing dapat diakses atas
dasar individu terhadap “dasar kemanusiaan”. Bilamana sebuah permohonan
disetujui atas dasar-dasar tersebut,
adalah sangat penting bahwa untuk
dipertimbangkan kepekaan khusus dalam kasus tersebut.
Contoh:
Kehilangan kontak karena kasus adopsi.
1.48
PMI Daerah dan Cabang yang menerima sebuah
permohonan pencarian harus mempergunakan sumber-sumber seperti yang tercatat dibawah ini dalam usaha
untuk mendapatkan orang yang dicari. Pencarian dapat dilakukan melalui;
1.49
·
Mendatangi
alamat terakhir (rumah atau perusahaan)
·
Menghubungi
tetangga atau keluarga
·
Menghubungi
para kepala suku
·
Menghubungi
pemimpin agama
·
Menghubungi
para penguasa pemerintah yabg berwenang
(seperti kantor catatan kelahiran, kematian dan pernikahan)
·
Menghubungi
para utusan dari organisasi non-pemerintah baik internasional maupun lokal
(seperti; UNHCR bagi seseorang yang dicari yang diketahui sedang meminta suaka)
·
Media (seperti; surat
khabar dan radio)
Pencarian dapat
mengunakan media setempat untuk membantu kegiatan TMS. Media dapat digunakan sebagai:
- Suatu usaha pencarian untuk
menemukan orang yang dicari
- Sebuah
alat diseminasi TMS dalam usahanya untuk mencapai target masyarakat di
dalam komunitas yang dapat mengambil keuntungan dalam kegiatan ini.
Pemohon harus secara spesifik memberi ijin
kepada TMS PMI tentang apakah pencarian dapat
disiarkan media. Di bagian 8 dalam
Formulir Permohonan Tracing PMI pemohon diminta untuk melengkapi : “saya setuju/tidak setuju permohonan tracing
ini dapat disiarkan di media massa ”.
1.50
Sangat penting bahwa nama dan alamat pencari
tidak dapat disebarkan di luar jaringan Palang Merah selama proses tracing
berlangsung. Nama dan alamat pencari hanya diperbolehkan untuk disampaikan
kepada orang yang dicari bilamana identifikasi mereka telah secara positif
diteliti.
Prioritas untuk
Permohonan Pencarian
1.51
Prioritas harus diberikan kepada kasus dimana:
·
Keselamatan dan kesehatan orang yang dicari
dalam keadaan bahaya
·
Orang yang dicari dianggap orang rentan;
1.52
- Anak-anak yang terpisah dari orangtua
(anak-anak yang sendirian tidak
1.53
dibawah lindungan orang dewasa)
1.54
- Orang-orang cacat
1.55
- Orang-orang tua
1.56
Adalah penting bahwa identitas orang yang
dicari diverifikasi sebelum informasi mengenai pemohon disampaikan. Jalan
terbaik untuk meneliti identitas orang yang dicari adalah membuat pemeriksaan
silang mengenai identitas pribadi, seperti tanggal lahir, nama ibu dan nama
ayah.
1.57 Dalam kasus
dimana orang yang dicari diketemukan hidup, langkah-langkah berikut ini harus
diikuti (setelah identitas orang dicari telah diverifikasi secara
terperinci seperti diatas):
Ö
Memberitahu kepada orang yang dicari bahwa
dia adalah subyek dari pencarian
Ö
Memberitahu identitas pemohon
Ö
Tanyakan kepada orang yang dicari apakah
mereka mengijinkan alamatnya untuk disampaikan kepada pemohon
Ö
Jikalau orang yang dicari tidak mengijinkan
data-data tentang dirinya disampaikan kepada pemohon, orang yang dicari agar
ditanyakan alasan apa yang harus disampaikan kepada pemohon, seperti:
1.58
- Orang yang dicari tidak mau berhubungan dengan pemohon
1.59
- Orang yang dicari akan menghubungi pemohon
1.60
Apapun keputusan orang yang dicari harus
selalu dihormati.
1.61
1.62
Dalam kasus dimana orang yang dicari telah
meninggal dunia, pemohon harus segera diberitahu mengenai prosedur-prosedur
yang dapat dilakukan untuk mengambil sebuah surat kematian di Indonesia. Laporan tidak resmi tentang kematian orang
yang dicari tidak dapat disampaikan kepada pencari kecuali ada bukti cukup dari sumber yang dapat dipercaya yang
dapat membuktikan.
1.63
1.65 Bilamana orang yang dicari tidak ditemukan
berita harus diteruskan kepada pemohon.
VIII. KESIMPULAN
DAN SARAN
Menentramkan
hati, menyampaikan berita, menjalin kembali komunikasi antara anggota keluarga yang tercerai berai, itulah yang menjadi tugas bagian tracing
Palang Merah dan Bulan Sabit Merah di seluruh dunia, sejak seabad lebih.
Lazimnya,
pekerjaan Palang Merah tentunya dapat dilaksanakan secara efisien dan cepat
berkat jaringan kerja yang diciptakan dengan melibatkan semua jajaran palang
merah dan bulan sabit merah (PMI Pusat, PMI Daerah, PMI Cabang) menyadari
sepenuhnya akan tanggungjawab di bidang ini dan melaksanakan tugas yang terkait
sebaik mungkin.
Apapun kasus
yang ditanganinya, pihak staf dan relawan Palang Merah dalam menjalankan
tugasnya harus mempunyai tiga syarat kerja; kesabaran, ketekunan dan ketepatan.
0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !